Rabu, 09 April 2014

Klasifikasi SIM KEPOLISIAN (SIMPOL)


Klasifikasi SIM KEPOLISIAN (SIMPOL)
Sebelum kita membuat Simpol ada baiknya kita mengenal jenis atau klasifikasi Simpol dan berikut jenis dan klasifikasi SIMPOL :

1.       Golongan A,untuk mengemudikan mobil penumpang,mobil bus,dan mobil
       barang yang  mempunyai jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

2.      Golongan BI, untuk mengemudikan mobil bus,mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3.      Golongan BII, untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4.      Golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km perjam.

5.      Golongan D,untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 km perjam.(PP no.44/1993,psl 211).

Kemudian untuk mengemudikan kendaraan umum,harus memiliki SIM yang sesuai dengan golongannya,yaitu:

1.    A Umum untuk golongan A.
2.    BI Umum untuk golongan BI.
3.    BII Umum untuk golongan BII.

Berdasarkan PP NO.44/1993 Pasal.212

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal K3LH - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger