Kamis, 27 Oktober 2016

Tugas dan tanggun jawab pengawas Menurut Kepmen 555



Pekerja tambang yang dikatakan adalah dunia yang energic yang begitu istimewa tetapi menyimpan banyak bahaya, dalam hal ini saya sedikit ingin saling berbagi tentang tugas dan tanggun jawab seorang pengawas pertambangan sesuai Kepmen 555 yang menjadi pedoman atau kitab suci dalam pertambangan di indonesia.


Berikut kutipan Kepmen 555 tentang Tugas dan Tanggun Jawabnya menurut Pasal 12 & Pasal 13

Pasal 12
Kewajiban Pengawas Operasional

Pengawas operasional wajib:
a. Betanggung jawab kepada kepala Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
b. Melaksanakan Inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
c. Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang       ditugaskan kepadanya dan
d. Membuat dan menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.

 
Pasal 13
Kewajiban pengawas teknis

Pengawas teknik wajib:
a. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeriharan yang benar dari semua peralatan yang menjadi tugasnya;
b. Mengawasi dan memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian dari pekerjaan permesinan dan kelistrikan serta peralatan;
d. Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian;
e. Melaksanakan penyelidikan dan pengujian pada semua permesinan dan peralatan sebelum digunakan, setelah dipasang, kembali atau diperbaiki dan 


















Saya Pilih Selamat Pak Pengawasku yang Baik

5 komentar:

 
Copyright © . Portal K3LH - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger