Pekerja tambang yang dikatakan adalah dunia yang energic yang begitu istimewa tetapi menyimpan banyak bahaya, dalam hal ini saya sedikit ingin saling berbagi tentang tugas dan tanggun jawab seorang pengawas pertambangan sesuai Kepmen 555 yang menjadi pedoman atau kitab suci dalam pertambangan di indonesia.
Berikut kutipan Kepmen 555 tentang Tugas dan Tanggun Jawabnya menurut Pasal 12 & Pasal 13
Pasal 12
Kewajiban Pengawas Operasional
Pengawas
operasional wajib:
a.
Betanggung jawab kepada kepala Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua
pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
b.
Melaksanakan Inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
c.
Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua
orang yang ditugaskan kepadanya dan
d. Membuat
dan menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.
Pasal 13
Kewajiban pengawas teknis
Pengawas
teknik wajib:
a.
Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan pemasangan dan
pekerjaan serta pemeriharan yang benar dari semua peralatan yang menjadi
tugasnya;
b. Mengawasi
dan memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam ruang lingkup yang menjadi
tanggung jawabnya;
c. Menjamin
bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian dari
pekerjaan permesinan dan kelistrikan serta peralatan;
d. Membuat
dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian;
e.
Melaksanakan penyelidikan dan pengujian pada semua permesinan dan peralatan
sebelum digunakan, setelah dipasang, kembali atau diperbaiki dan
Saya Pilih Selamat Pak Pengawasku yang Baik
Mantap
BalasHapusTerimakasih telah mengingatkan
BalasHapusTerimaksih
BalasHapusprioritaskan safety dalam setiap pekerjaan.
BalasHapusMantap
BalasHapus