Dasar Hukum
UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU no.14/1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. kesusilaan
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. kesusilaan
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
UU no.1/1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
UU no.3/1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian
Penambahan untuk dunia pertambangan adalah Kepmen 555 Tahun 1955
Bagian Keenam
Pedoman Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Pasal 23
Bagian
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pada setiap
kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat
atau luasnya
pekerjaan, Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mewajibkan pengusaha untuk
membentuk unit
organisasi yang menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada
dibawah
pengawasan Kepala Teknik Tambang.
Pasal 24
Tugas Bagian
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Bagian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
a. mengumpulkan
data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang
berbahaya,
kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis
kecelakaan, dan
pencegahan kecelakaan;
b. mengumpulkan
data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan
pengawasan yang
lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik
Tambang
penambangan, dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri;
c. memberikan
penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan
Kerja kepada
semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan,
ceramah-ceramah,
diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi dan lain sebagainya;
d. apabila
diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota Tim Penyelamat Tambang;
e. menyusun
statistik kecelakaan dan
f. melakukan
evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 25
Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk melengkapi
tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam pelaksanaannya
dapat membentuk
kelompok kerja (komite) pada setiap jenjang struktural yang mempunyai tugas :
a. secara teratur
melakukan pemeriksaan bersama-sama mengenai setiap aspek
keselamatan dan
kesehatan kerja serta masalah-masalah yang ada kaitannya yang telah
ditemukan di
tambang dan mengusulkan tindakan-tindakan untuk mengatasi maslaah
tersebut dan
b. mengatur
inspeksi terpadu seperlunya ke tempat-tempat kerja di tambang dalam
melaksanakan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar