Rabu, 09 April 2014

Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya



Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya

Kecelakaan tambang dapat diartikan kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau
orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan. Yang mana kecelakaan tersebut berdasarkan Kepmen 555 Pasal 39 Tahun 1995 yang meliputi 5 unsur sebagai berikut:

Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut :
            a. benar-benar terjadi;
            b. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala
                Teknik Tambang;
            c. akibat kegiatan usaha pertambangan;
            d. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat  
                orang yang diberi izin dan
            e. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal K3LH - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger