Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya
Kecelakaan tambang dapat diartikan kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau
orang yang mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan. Yang mana kecelakaan tersebut berdasarkan Kepmen 555 Pasal 39 Tahun 1995 yang meliputi 5 unsur sebagai berikut:
Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut :
a. benar-benar terjadi;
b. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala
Teknik Tambang;
c. akibat kegiatan usaha pertambangan;
d. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat
orang yang diberi izin dan
e. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
0 komentar:
Posting Komentar