Kebisingan adalah suatu bahaya yang ditimbulkan dari suatu alat bisa berupa motor pengerak
yang melebihi Nilai Ambang Batas yang ditentukan. Menurut aturan perundang - undangan tentang kebisingan itu di atur sesuai Pasal 5 (1) NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 decibel A (dBA). (2) Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemaparan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 2 Peraturan Menteri ini. (PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/X/2011 TAHUN 2011 TENTANG NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DAN FAKTOR KIMIA DI TEMPAT KERJA )
Maka berapa sih ambang batas intensitas
suara yang aman ditelinga kita?? berikut ukuran kekuatan suara dan lama
waktu yang dapat ditolerir telinga kita : (sumber: jawa pos dan dailyclinic)
30 dB : suara lemah berbisik
85 dB : batas aman, sebaiknya gunakan pelindung telinga
90 dB: dapat merusak pendengaran dalam waktu 8 jam
ex: suara pemotong rumput, suara truck di jalanan macet
100 dB :merusak pendengaran dalam waktu 2 jam
ex: suara gergaji mesin, suara melalui telephone
105 dB: merusak pendengaran dalam waktu 1 jam
ex: suara helikopter, suara mesin pemecah batu
115 dB: merusak pendengaran dalam waktu 15 menit
ex: tangisan bayi, riuh di stadion sepakbola
120 dB: merusak pendengaran dalam waktu 7,5 menit
ex: suara konser musikk rock
125 dB: ambang rasa nyeri ditelinga bagian dalam
ex: suara mercon dan sirene
140 dB: membahayakan pendengaran dalam waktu singkat
ex: suara tembakan dan mesin jet
Jaga Telinga Anda...biar tidak dikatakan SOMBONG sama teman....heheheh
0 komentar:
Posting Komentar